Artikel
MUSRENBANGDES DESA PURWODADI MEKAR UNTUK ANGGARAN TAHUN 2026
Kamis, 25 September 2025, Bertempat di Balai Desa Purwodadi Mekar Kecamatan Batanghari dihadiri oleh Camat Batanghari,Kasi PMD , Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Purwodadi Mekar beserta Perangkat Desa Purwodadi Mekar, Ketua BPD Desa Purwodadi Mekar dan anggota, RT/RW, LPMD, KPMD, PKK, Kader Kesehatan, Guru Paud, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh perwakilan Perempuan.
Ibu Reni yuliana selaku Kepala Desa Purwodadi Mekar Kecamatan Batanghari mengatakan musyawarah rencana pembangunan Desa ini menjadi dasar dalam penyusunan Rencana kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun 2026. RKPDes adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok kebijakan pembangunan Desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi Desa,” ucapnya.
“Terwujudnya rencana kerja Pemerintah Desa pertahunnya merupakan bentuk upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” imbuhnya.
Ibu Reni yuliana melanjutkan, kegiatan Musrenbangdes ini selain menentukan skala prioritas kegiatan juga untuk menyepakati program-program apa saja yang akan dilaksanakan dan dibiayai oleh APBDes.
“Kegiatan yang tidak bisa dibiayai APBDes akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan,” jelas Ibu Reni yuliana
Pihaknya berharap adanya kegiatan Musrenbangdes semua warga Desa dapat mengetahui lebih jauh dan lebih berpartisipasi lagi dengan program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Dilanjutkan paparan dan sesi diskusi rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026 oleh Kaur Perencanaan, Bangkit Sanjaya,SPd.
DU-RKPDesa Tahun Anggaran 2026 juga sekaligus di bahas dalam Musrenbanges . Untuk usulan -usulan yang belum terealisasi pada tahun ini akan diajukan kembali di mendatang
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa tentang perencanaan Desa yaitu:
- Penanganan kemiskinan ekstrem ( BLT-DD)
- Program ketahanan pangan dan hewani
- Program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa
- Kegiatan-kegiatan lain berdasarkan hasil rembug dusun berdasarkan skala prioritas.
- Kegiatan-kegiatan yang tidak bisa didanai dari APBDesa tahun 2026 akan diusulkan lewat Kabupaten, Provinsi maupun dari sumber lain yang sah.
- Melaksanakan kegiatan lainnya berdasarkan intruksi dari pemerintah daerah

