Artikel

Desa, Wujud Nyata Eksistensi Negara

25 Juni 2022 01:40:51  YUDI HELIMARKO  200 Kali Dibaca  Berita Desa

         Sejak disahkanya Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kini peran dan kedudukan Desa dalam bingkai kenegaraan mulai terlihat jelas. Hal tersebut terbukti dengan adanya kewenangan – kewenangan yang diberikan secara luas kepada Desa, mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan, kerja sama desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, hingga Dana Desa yang bersumber dari APBN dan sumber – sumber dana lainya yang harus direncanakan dan dilaksanakan oleh Desa secara langsung. Jika melihat fakta sejarah, sebenarnya eksistensi dan keberadaan Desa sudah ada sejak lama bahkan sebelum adanya kerajaan bahkan bisa dikatakan Desa merupakan daerah otonom tertua. Sebelum era kolonialisme struktur dan fungsi desa sudah dikenal luas oleh masyarakat bahkan diluar Indonesia. Misalnya nama PANCHAYAT di Pakistan, SULTANATES di Malaysia, SAKDINA di Thailand, GAM SABBAWAS di Sri Lanka, dan DESA di Jawa.

       Tidak berlebihan memang, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menyusun dan mengesahkan undang – undang tersebut, bahkan sudah saatnya dan seharusnya Desa diberikan kepercayaan untuk mengatur dan mengembangkan wilayahnya masing - masing tanpa intervensi mutlak dari pemerintah di atasnya. Negara Indonesia sudah sangat lama menggunakan sistem sentralisasi dalam tatanan pemerintahan, dan memang saat itu masih cukup relevan dengan kondisi yang ada, bahkan mungkin sistem itu adalah sistem yang sangat sesuai pada saat itu. Kemudian setelah munculnya gelombang reformasi yang menandai berakhirnya Masa Orde Baru, sistem tersebut berubah menjadi desentralisasi meskipun otoritasnya hanya sampai di tingkat daerah, belum sampai ditingkat Desa. Namun keberhasilan itu menjadi salah satu tolak ukur munculnya pemikiran para pemimpin bangsa untuk mencoba mengembangkan otoritas tersebut sampai ketingkat paling bawah yaitu Desa. Reformasi telah melahirkan perubahan yang sangat signifikan terhadap tatanan kenegaraan, salah satunya adalah lahirnya Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Hal ini sekaligus mengakhiri sistem lama Pemerintahan Daerah yang sentralistik dibawah Undang – undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang – undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa.

            Kenangan pahit era Kolonialisme pun diharapkan tidak akan terulang saat ini, jika kembali pada sejarah masa kolonialisme Jepang dan Belanda, Status Desa Pernah diakui secara Yuridis Prinsipil seperti yang termuat pada pasal 71 Regeeringsreglement atau pasal 128 Indische-statsregeling (Kartohadikoesoemo, 1984) dan Peraturan Pemerintahan Jepang No. 1 Tahun 1942 serta peraturan Osamu Seirei No 27 Tahun 1942 (Soenardjo, 1984). Namun dalam realitasnya, Desa hanya dimasukkan dalam sistem demokrasi dan politik kolonial sehingga status Desa hanya sebagai obyek Eksploitasi Kolonial karena hanya dijadikan tempat pemenuhan kebutuhan kolonial saat itu.

            Mengapa harus Desa ?, dan bukan kecamatan yang menjadi sentral otonomi ?, Ini adalah pertanyaan menarik dari berbagai lapisan masyarakat yang harus terjawab. Karena Desa merupakan satuan wilayah terkecil dalam Sistem Tata Negara ini yang didalamnya terdapat penduduk dalam kesatuan wilayah dan keluarga. Desa juga merupakan jantung utama sebuah Negara, karena salah satu tujuan Negara adalah mensejahterakan masyarakat, dan ternyata masyarakat/objek yang dimaksud oleh pemerintah dalam setiap capaian target adalah berada di Desa (satuan terkecil system pemerintahan), bukan berada di kecamatan, kabupaten, atau provinsi. Maka sangat tepat dan tidak berlebihan jika saat ini Desa diberi kewenangan lebih dibandingkan sebelum munculnya Undang – undang Desa. Sehingga melalui kewenanan yang diberikan oleh undang – undang, Pemerintahan Desa bersama masyarakat dapat bersama – sama menentukan arah kebijakan strategis sebagai upaya memajukan desa. Tentunya hal ini diharapkan supaya pembangunan baik fisik maupun non fisik dapat dilaksanakan secara efisien, tepat waktu, dan tepat sasaran. Selain hal tersebut, desa juga diberikan kewenangan seluas – luasnya untuk menggali dan mengelola potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehinga potensi yang ada tentunya dapat dikelola dan dikembangkan dengan lebih optimal dengan tujuan kesehteraan masyarakat desa.

            Berbicara kemandirian Desa, maka ada sebuah Badan Hukum yang harus dikaji dan tidak dapat dipisahkan dalam upaya menjadikan Desa yang mandiri yaitu BUMDes. Apa itu BUMDes ?, Badan Usaha Milik Desa yang kerap disingkat sebagai BUMDes merupakan suatu Badan Hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama desa – desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, menembangkan inversati dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainya untuk sebesar – besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Keberadaan BUMDes pun telah diatur melalui aturan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Uhaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Maka dengan hadirnya BUMDes, pada ahirnya Desa diharapkan Mandiri dan mampu membiayai dirinya sendiri dalam kegiatan Pemerintahan Desa, Pembinaan Masyarakat, Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat, serta kegiatan Tak Terduga lainya. Selain itu, keberadaan BUMDes diharapkan mampu menjadi motor pengarak perekonomian masyarakat desa. Maka, dengan demikian Eksistensi Negara sebagai Negara Maju akan terwujud dan tampak sangat nyata, jika 88.813 Desa diseluruh Indonesia yang tersebar di 7.246 Kecamatan, 416 Kabupaten, 98 Kota, dan 34 Provinsi (Kemendagri, Statistik Indonesia 2020) sudah berstatus MANDIRI.

 

Penulis :

Nama               : Yudi Helimarko

TTL                 : Buanasakti, 06 Oktober 1989

Alamat            : Desa Purwodadi Mekar Kecamatan Batanghari, Lampung Timur

No. HP/WA    : 0853 6946 1135

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Perangkat Desa

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 08:00:00 16:00:00
    Selasa 08:00:00 16:00:00
    Rabu 08:00:00 16:00:00
    Kamis 08:00:00 16:00:00
    Jumat 08:00:00 16:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

 Agenda

Belum ada agenda

 Peta Desa